Akhir akhir ini Banyak Bermunculan pemberitaan di salah satu media terkait klarifikasi oleh mantan Kepala Desa (Kades) Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hostifawati yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mendapat tanggapan serius.
Kuasa Hukum Taufiq, Deni Ilhami mengatakan, jika pihaknya sudah resmi melaporkan mantan Kades Binor Hostifawati ke Mapolda Jatim pada Senin (14/2/2022).
Terlebih, menurut dia, hasil klarifikasi mantan kades tersebut benar-benar menyampaikan adanya fee dalam jual-beli tanah dan bukti kuetansi pembayaran fee tersebut sudah kami serahkan k penyidik
"Dalam berita klarifikasinya sudah benar-benar menyebutkan jika ada fee dalam penjualan tanah oleh warganya sendiri.
Meskipun dalam bahasa klarifikasinya itu biaya atau fee tersebut tidak diterima, tapi disumbangkan ke masjid dan bisa saja itu hanya dalih belaka," kata Deni.
Tanpa mereka sadari, sambung Deni, dari berita klarifikasi tersebut sudah cukup membuktikan jika memang ada fee yang diterimanya.
Sehingga hal itu, kata dia, sudah menjadi cukup bukti kongkrit dijadikan sebagai alat bukti laporan ke Mapolda Jatim.
"Boleh saja, sekarang menyebutkan kalau fee tersebut yang dibenarkan telah diterima oleh mantan kades tersebut.
Tapi kalau di meja penyidik lain cerita nantinya dan bisa dibuktikan nantinya. Intinya pengakuan itu sudah cukup buat kita dijadikan bukti," tutur Deni.
Seperti diberitakan dari media, untuk klarifikasi dari Mantan Kades Binor, Hostifawati menyebut apa yang terjadi, dan beberapa fakta sebenarnya ia ungkapkan.
Pada kasus yang dituduhkan kepada dirinya soal menerima uang Rp30 juta yang diduga uang suap itu, tidak benar.
Ia menceritakan, memang kala itu pada tahun 2017 lalu, dirinya mendapat tawaran pemberian uang tersebut dari sesorang penjual tanah beranama Ahmad Taufiq, di Dusun Krajan di desanya.
Uang itu mau diserahkan pada dirinya melalui Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Paiton yakni Suyono, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa Binor.
"Memang ada uang Rp 30 juta mau diserahkan ke saya, tapi saya tidak mau menerimanya, karena saya merasa tidak enak ke Pak Taufiq, ia sudah seperti keluarga sendiri.
Akhirnya uang itu saya perintahkan untuk disumbangkan ke pembangunan masjid saja, dan ada bukti kwitansi bermaterai penyerahan uang itu pada ta'mir masjid," tutur Hostifa.
Kuasa Hukum Taufiq, Deni Ilhami mengatakan, jika pihaknya sudah resmi melaporkan mantan Kades Binor Hostifawati ke Mapolda Jatim pada Senin (14/2/2022).
Terlebih, menurut dia, hasil klarifikasi mantan kades tersebut benar-benar menyampaikan adanya fee dalam jual-beli tanah dan bukti kuetansi pembayaran fee tersebut sudah kami serahkan k penyidik
"Dalam berita klarifikasinya sudah benar-benar menyebutkan jika ada fee dalam penjualan tanah oleh warganya sendiri.
Meskipun dalam bahasa klarifikasinya itu biaya atau fee tersebut tidak diterima, tapi disumbangkan ke masjid dan bisa saja itu hanya dalih belaka," kata Deni.
Tanpa mereka sadari, sambung Deni, dari berita klarifikasi tersebut sudah cukup membuktikan jika memang ada fee yang diterimanya.
Sehingga hal itu, kata dia, sudah menjadi cukup bukti kongkrit dijadikan sebagai alat bukti laporan ke Mapolda Jatim.
"Boleh saja, sekarang menyebutkan kalau fee tersebut yang dibenarkan telah diterima oleh mantan kades tersebut.
Tapi kalau di meja penyidik lain cerita nantinya dan bisa dibuktikan nantinya. Intinya pengakuan itu sudah cukup buat kita dijadikan bukti," tutur Deni.
Seperti diberitakan dari media, untuk klarifikasi dari Mantan Kades Binor, Hostifawati menyebut apa yang terjadi, dan beberapa fakta sebenarnya ia ungkapkan.
Pada kasus yang dituduhkan kepada dirinya soal menerima uang Rp30 juta yang diduga uang suap itu, tidak benar.
Ia menceritakan, memang kala itu pada tahun 2017 lalu, dirinya mendapat tawaran pemberian uang tersebut dari sesorang penjual tanah beranama Ahmad Taufiq, di Dusun Krajan di desanya.
Uang itu mau diserahkan pada dirinya melalui Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Paiton yakni Suyono, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa Binor.
"Memang ada uang Rp 30 juta mau diserahkan ke saya, tapi saya tidak mau menerimanya, karena saya merasa tidak enak ke Pak Taufiq, ia sudah seperti keluarga sendiri.
Akhirnya uang itu saya perintahkan untuk disumbangkan ke pembangunan masjid saja, dan ada bukti kwitansi bermaterai penyerahan uang itu pada ta'mir masjid," tutur Hostifa.